Sekar-bjn.desa.id, Dalam rangka mempercepat dan mempermudah pelayanan Administrasi Kependudukan, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) memberikan akses kepada Pemerintah Desa Sekar dalam pelayanan Administrasi Kependudukan.
Senin (19/6/2023) kemarin, Pemerintah Desa Sekar telah memulai pelayanan Administrasi Kependudukan tersebut. Adapun pelayanan yang dapat dilakukan di Pemerintah desa adalah sebagai berikut :
Pelayanan Administrasi Kependudukan tersebut sekarang sudah tidak perlu dilakukan di kantor Kecamatan ataupun Disdukcapil. Selain itu, pelayanan tersebut juga tidak dipungut biaya / gratis.
Kepala Desa Sekar berharap, dengan adanya pelayanan tersebut masyarakat dapat lebih dipermudah dan dipercepat. (Adm)