TUPOKSI PERANGKAT DESA
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA SEKAR
KECAMATAN SEKAR KABUPATEN BOJONEGORO
1. Kepala Desa
KEDUDUKAN, TUGAS DAN WEWENANG KEPALA DESA
- Kepala desa berkedudukan sebagai kepala pemerintah desa yang memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa
- Kepala desa bertugas menyelenggarakan pemerintah desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Desa memiliki fungsi sebagai berikut:
-
- Penyelenggaraan Pemerintah Desa;
- Pelaksanaan pembangunan;
- Pembinaan masyarakat;
- Pemberdayaan masyarakat; dan
- Penjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.
WEWENANG KEPALA DESA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), Kepala Desa berwenang:
- Memimpin penyelenggaraan Pemerintah Desa;
- Mengangkat dan memberhentikan Perangkat Desa;
- Memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset Desa;
- Menetapkan Peraturan Desa;
- Menetapkan APBDES;
- Membina kehidupan masyarakat Desa;
- Membina ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa;
- Membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran Masyarakat Desa;
- Mengembangkan sumber pendapatan Desa;
- Mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan Negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
- Mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;
- Memanfaatkan teknologi tepat guna;
- Mengkoordinasikan pembangunan Desa secara partisipatif;
- Mewakili Desa didalam dan diluar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Sekretaris Desa
TUGAS SEKRETARIS DESA
Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan
FUNGSI SEKRETARIS DESA
- Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti: tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip dan ekspedisi
- Melaksanakan urusan umum seperti: penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum
- Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan Lembaga Pemerintahan Desa lainnya
- Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana APBDesa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan
3. Kepala Urusan Umum
TUGAS KEPALA URUSAN UMUM
Kepala Urusan Umum bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
FUNGSI KEPALA URUSAN UMUM
Kepala Urusan Umum memiliki fungsi pelaksanaan urusan ketatausahaan seperti: Fungsi administrasi surat menyurat, arsip, dan ekpedisi, dan penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana Perangkat Desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, peralanan dinas, dan pelayanan umum, dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Sekretaris Desa atau Kepala Desa.
4. Kepala Urusan Keuangan
TUGAS KEPALA URUSAN KEUANGAN
Kepala urusan keuangan bertugas membantu sekretaris desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
FUNGSI KEPALA URUSAN KEUANGAN
Kepala urusan keuangan memiliki fungsi pelaksanaan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan Lembaga Pemerintahan Desa lainnya, serta pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Sekretaris Desa atau Kepala Desa
5. Kepala Urusan Perencanaan
TUGAS KEPALA URUSAN PERENCANAAN
Kepala Urusan Perencanaan bertugas membantu sekretaris desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
FUNGSI KEPALA URUSAN PERENCANAAN
Kepala Urusan Perencanaan memiliki fungsi pengoordinasikan urusan perencanaan seperti menyusun rencana APBDesa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan, dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Sekretaris Desa atau Kepala Desa
6. Kepala Seksi Pemerintahan
TUGAS KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN
Kepala Seksi Pemerintahan bertugas sebagai pembantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional
FUNGSI KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN
- Pelaksanaan manajemen tata praja pemerintahan
- Penyusunan rancangan regulasi desa
- Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan keamanan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat desa
- Perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pelaksanaan administrasi kependudukan tingkat desa
- Perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pelaksanaan administrasi pertahanan tingkat desa
- Penataan dan pengelolaan wilayah
- Pendataan dan pengelolaan profil desa
- Pemantauan kegiatan sosial politik di desa
- Penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa, laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan dan pemberian informasi penyelenggaraan pemerintahan pemerintahan desa kepada masyarakat
- Pelayanan kepada masyarakat
- Penyusunan laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya
- Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya
- Pelaksanaan fungsi lain yang akan diberikan Kepala Desa
7. Kepala Seksi Kesejahteraan
TUGAS KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN
Kepala Seksi Kesejahteraan bertugas sebagai pembantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional
FUNGSI KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN
- Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan program pembangunan desa, dan pemberdayaan masyarakat
- Penginventarisir dan pemantauan pelaksanaan pembangunan dan administrasi pembangunan tingkat desa
- Perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pelaksanaan peningkatan sarana dan prasarana pembangunan desa
- Pelaksanaan kegiatan sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga dan karang taruna
- Penyiapan konsep Rancangan Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa serta Peraturan Desa lainnya sesuai bidang tugasnya
- Pelayanan kepada masyarakat
- Penyusunan laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya
- Pemberian saran dan pertimbangan kepada kepala desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya, dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Desa
8. Kepala Seksi Pelayanan
TUGAS KEPALA SEKSI PELAYANAN
Kepala Seksi Pelayanan bertugas sebagai membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.
FUNGSI KEPALA SEKSI PELAYANAN
- Penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat.
- Peningkatan upaya partisipasi masyarakat.
- Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi kegiatan penyandang masalah kesejahteraan sosial dan bidang sosial lainnya.
- Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi kegiatan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat dan ketenagakerjaan.
- Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kegiatan keagamaan.
- Penyiapan konsep Rancangan Peraturan Desa sesuai bidang tugasnya.
- Pelayanan kepada masyarakat
- Penyelenggaraan pengembangan peran serta dan keswadayaan masyarakat.
- Penyusun laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya.
- Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya, dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Desa.
9. Kepala Dusun
TUGAS KEPALA DUSUN
- Kepala dusun berkedudukan sebagai unsur pelaksana tugas Kepala Desa dalam wilayah kerjanya
- Kepala Dusun mempunyai tugas menjalankan kegiatan Kepala Desa
FUNGSI KEPALA DUSUN
- Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah kerjanya;
- Penyusunan perencanaan dan pengawasan pelaksanaan pembangunan di wilayah kerjanya;
- Pembinaan kenasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan;
- Pelaksanaan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelanggaraan pemerintahan dan pembangunan;
- Pelayanan kepada masyarakat;
- Pelaporan pelaksanaan tugas di wilayah kerjanya kepada Kepala Desa;
- Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Desa.