Selamat Datang di Situs Resmi Pemerintah Desa Sekar Kecamatan Sekar Kabupaten Bojonegoro Akses Informasi Masyarakat melalui SMS Center Bupati ke 08113445999, SMS Malowopati 08113322958, SMS LAPOR ketik BJN [spasi] ISI kirim ke 1708

Artikel

Tupoksi Perangkat Desa

23 Juli 2023 21:30:59    240 Kali Dibaca 

TUPOKSI PERANGKAT DESA

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA SEKAR

KECAMATAN SEKAR KABUPATEN BOJONEGORO

1. Kepala Desa

KEDUDUKAN, TUGAS DAN WEWENANG KEPALA DESA

  1. Kepala desa berkedudukan sebagai kepala pemerintah desa yang memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa
  2. Kepala desa bertugas menyelenggarakan pemerintah desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa
  3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Desa memiliki fungsi sebagai berikut:
    1. Penyelenggaraan Pemerintah Desa;
    2. Pelaksanaan pembangunan;
    3. Pembinaan masyarakat;
    4. Pemberdayaan masyarakat; dan
    5. Penjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.

WEWENANG KEPALA DESA

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), Kepala Desa berwenang:

  1. Memimpin penyelenggaraan Pemerintah Desa;
  2. Mengangkat dan memberhentikan Perangkat Desa;
  3. Memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset Desa;
  4. Menetapkan Peraturan Desa;
  5. Menetapkan APBDES;
  6. Membina kehidupan masyarakat Desa;
  7. Membina ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa;
  8. Membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran Masyarakat Desa;
  9. Mengembangkan sumber pendapatan Desa;
  10. Mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan Negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
  11. Mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;
  12. Memanfaatkan teknologi tepat guna;
  13. Mengkoordinasikan pembangunan Desa secara partisipatif;
  14. Mewakili Desa didalam dan diluar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

2. Sekretaris Desa

TUGAS SEKRETARIS DESA

Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan

FUNGSI SEKRETARIS DESA

  1. Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti: tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip dan ekspedisi
  2. Melaksanakan urusan umum seperti: penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum
  3. Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan Lembaga Pemerintahan Desa lainnya
  4. Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana APBDesa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan

 

3. Kepala Urusan Umum

TUGAS KEPALA URUSAN UMUM

Kepala Urusan Umum bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.

FUNGSI KEPALA URUSAN UMUM

Kepala Urusan Umum memiliki fungsi pelaksanaan urusan ketatausahaan seperti: Fungsi administrasi surat menyurat, arsip, dan ekpedisi, dan penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana Perangkat Desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, peralanan dinas, dan pelayanan umum, dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Sekretaris Desa atau Kepala Desa.

 

4. Kepala Urusan Keuangan

TUGAS KEPALA URUSAN KEUANGAN

Kepala urusan keuangan bertugas membantu sekretaris desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.

FUNGSI KEPALA URUSAN KEUANGAN

Kepala urusan keuangan memiliki fungsi pelaksanaan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan Lembaga Pemerintahan Desa lainnya, serta pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Sekretaris Desa atau Kepala Desa

 

5. Kepala Urusan Perencanaan

TUGAS KEPALA URUSAN PERENCANAAN

Kepala Urusan Perencanaan bertugas membantu sekretaris desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.

FUNGSI KEPALA URUSAN PERENCANAAN

Kepala Urusan Perencanaan memiliki fungsi pengoordinasikan urusan perencanaan seperti menyusun rencana APBDesa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan, dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Sekretaris Desa atau Kepala Desa

 

6. Kepala Seksi Pemerintahan

TUGAS KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN

Kepala Seksi Pemerintahan bertugas sebagai pembantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional

FUNGSI KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN

  1. Pelaksanaan manajemen tata praja pemerintahan
  2. Penyusunan rancangan regulasi desa
  3. Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan keamanan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat desa
  4. Perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pelaksanaan administrasi kependudukan tingkat desa
  5. Perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pelaksanaan administrasi pertahanan tingkat desa
  6. Penataan dan pengelolaan wilayah
  7. Pendataan dan pengelolaan profil desa
  8. Pemantauan kegiatan sosial politik di desa
  9. Penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa, laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan dan pemberian informasi penyelenggaraan pemerintahan pemerintahan desa kepada masyarakat
  10. Pelayanan kepada masyarakat
  11. Penyusunan laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya
  12. Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya
  13. Pelaksanaan fungsi lain yang akan diberikan Kepala Desa

 

7. Kepala Seksi Kesejahteraan

TUGAS KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN

Kepala Seksi Kesejahteraan bertugas sebagai pembantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional

FUNGSI KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN

  1. Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan program pembangunan desa, dan pemberdayaan masyarakat
  2. Penginventarisir dan pemantauan pelaksanaan pembangunan dan administrasi pembangunan tingkat desa
  3. Perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pelaksanaan peningkatan sarana dan prasarana pembangunan desa
  4. Pelaksanaan kegiatan sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga dan karang taruna
  5. Penyiapan konsep Rancangan Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa serta Peraturan Desa lainnya sesuai bidang tugasnya
  6. Pelayanan kepada masyarakat
  7. Penyusunan laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya
  8. Pemberian saran dan pertimbangan kepada kepala desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya, dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Desa

 

8. Kepala Seksi Pelayanan

TUGAS KEPALA SEKSI PELAYANAN

Kepala Seksi Pelayanan bertugas sebagai membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.

FUNGSI KEPALA SEKSI PELAYANAN

  1. Penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat.
  2. Peningkatan upaya partisipasi masyarakat.
  3. Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi kegiatan penyandang masalah kesejahteraan sosial dan bidang sosial lainnya.
  4. Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi kegiatan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat dan ketenagakerjaan.
  5. Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kegiatan keagamaan.
  6. Penyiapan konsep Rancangan Peraturan Desa sesuai bidang tugasnya.
  7. Pelayanan kepada masyarakat
  8. Penyelenggaraan pengembangan peran serta dan keswadayaan masyarakat.
  9. Penyusun laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya.
  10. Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya, dan
  11. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Desa.

 

9. Kepala Dusun

TUGAS KEPALA DUSUN

  1. Kepala dusun berkedudukan sebagai unsur pelaksana tugas Kepala Desa dalam wilayah kerjanya
  2. Kepala Dusun mempunyai tugas menjalankan kegiatan Kepala Desa

FUNGSI KEPALA DUSUN

  1. Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah kerjanya;
  2. Penyusunan perencanaan dan pengawasan pelaksanaan pembangunan di wilayah kerjanya;
  3. Pembinaan kenasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan;
  4. Pelaksanaan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelanggaraan pemerintahan dan pembangunan;
  5. Pelayanan kepada masyarakat;
  6. Pelaporan pelaksanaan tugas di wilayah kerjanya kepada Kepala Desa;
  7. Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan
  8. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Desa.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Info Umum

Wilayah Desa

Aparatur Desa

Back Next

Sinergi Program

BUMDes Sekar Wangi PKK Desa Sekar

Agenda

Statistik Penduduk

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Desa


Kantor Desa
Alamat : Jl. Raya Sekar No. 12 SEKAR
Desa : SEKAR
Kecamatan : SEKAR
Kabupaten : Bojonegoro
Kodepos : 62167
Telepon :
Email : Desasekar321@gmail.com

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:1.391
    Kemarin:2.302
    Total Pengunjung:878.001
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.145.161.194
    Browser:Mozilla 5.0

Informasi Publik