RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA (RPJM DESA) TAHUN 2019-2024
DESA SEKAR, KECAMATAN SEKAR, KABUPATEN BOJONEGORO
1. Visi
Proses penyusunan RPJM Desa Sekar sebagai pedoman program kerja pemerintah Desa Sekar ini dilakukan oleh lembaga-lembaga tingkat Desa dan seluruh warga masyarakat Sekar maupun para pihak yang berkepentingan. RPJM Desa adalah pedoman program kerja untuk masa Enam tahun yang merupakan turunan dari sebuah cita-cita yang ingin dicapai di masa depan oleh segenap warga masyarakat Desa Sekar. Cita-cita masa depan sebagai tujuan jangka panjang yang ingin diraih Desa Sekar merupakan arah kebijakan dari RPJM Desa yang dirumuskan setiap Enam tahun sekali. Cita-cita masa depan Desa Sekar disebut juga sebagai Visi Desa Sekar.
Walaupun Visi Desa Sekar secara normatif menjadi tanggung jawab Kepala Desa, namun dalam penyusunannya melibatkan segenap warga Desa Sekar melalui rangkaian panjang diskusi-diskusi formal dan informal. Visi Desa Sekar semakin mendapatkan bentuknya bersamaan dengan terlaksananya rangkaian kegiatan dan musyawarah yang dilakukan untuk menyusun RPJM Desa Tahun 2019-2025. Dalam momentum inilah Visi Desa Sekar yang merupakan harapan dan do’a untuk semakin mendekatkan dengan kenyataan yang ada di Desa dan Masyarakat. Kenyataan yang dimaksud merupakan potensi, permasalahan maupun hambatan yang ada di Desa dan Masyarakatnya, yang ada pada saat ini maupun kledepan.
Bersamaan dengan penetapan RPJM Desa Sekar di rumuskan dan ditetapkan juga Visi Desa Sekar sebagai berikut :
“RELIGIUS, SEJAHTERA, MANDIRI ( RESMI )”
Keberadaan Visi ini merupakan cita-cita yang akan dituju di masa mendatang oleh segenap warga Desa Sekar. Dengan visi ini diharapkan akan terwujud masyarakat Desa Sekar yang maju dalam bidang apapun sehingga bisa mengahantarkan kehidupan yang rukun, makmur adil dan sejahtera diberbagai aspek kehidupan sesuai potensi warga desa sehingga bisa mengantarkan kehidupan yang lebih maju dengan ditopang oleh nilai –nilai keagamaan.
2. Misi
Hakekat Misi Desa Sekar merupakan turunan dari Visi Desa Sekar. Misi merupakan tujuan jangka lebih pendek dari visi yang akan menunjang keberhasilan tercapainya sebuah visi. Dengan kata lain Misi Desa Sekar merupakan penjabaran lebih operatif dari Visi. Penjabaran dari visi ini diharapkan dapat mengikuti dan mengantisipasi setiap terjadinya perubahan situasi dan kondisi lingkungan di masa yang akan datang dari usaha-usaha mencapai Visi Desa Sekar.
Untuk meraih Visi Desa Sekar seperti yang sudah dijabarkan di atas, dengan mempertimbangan potensi dan hambatan baik internal maupun eksternal, maka disusunlah Misi Desa Sekar sebagai berikut:
KEBIJAKAN PEMBANGUNAN
Kebijakan pembangunan desa yang hendak dicapai dalam enam tahun ke depan meliputi 3 aspek mendasar, yaitu :
Pelayanan kebutuhan dasar masyarakat yang diutamakan adalah dalam bidang pelayanan pendidikan dan kesehatan, seperti :
b. Mengoptimalkan potensi pertanian
c. Meningkatkan pendapatan masyarakat melalui pengembangan usaha kecil dan mikro
Potensi didapatkan dari pengolahan hasil Musrenbangdes, wawancara dan observasi per-dusun. Berbagai data yang masuk kemudian di rekap dan dipilah untuk ditarik sebagai potensi pembangunan Desa Sekar. Dari sini tergambar dan dapat teridentifikasi bahwa Desa Sekar memiliki potensi yang sangat besar, baik sumber daya yang ada belum benar-benar optimal diberdayakan. Hal ini terjadi dikarenakan belum teratasinya berbagai hambatan dan tantangan yang ada.
Potensi yang dapat digali melalui proses partisipatif dapat digambarkan sebagai berikut.
a. Sumber Daya Alam
Daftar Peta permasalahan ini didapat dari hasil musrenbangdes penyusunan RPJM Desa Sekar yang menghadirkan masing-masing perwakilan dusun yang berkompeten dan mewakili unsur-unsur yang ada di dalamnya. Sebagai data tambahan, upaya observasi dan wawancara dengan para pihak terkait juga dilakukan, sehingga dimungkinkan tidak ada masalah, potensi dan usulan perencanaan pembangunan Desa yang tercecer.
Semua pandangan yang muncul diinventarisir, dicoding, dan diskoring, untuk kemudian diurutkan berdasrkan nilai permasalahan yang mendapat skoring terbanyak di masing-masing bidang. Karena begitu banyaknya masalah yang masuk, maka diupayakan reduksi data sehingga masalah di sini benar-benar masalah pokok yang penting.
Rencana Kerja Tindak Lanjut (RKTL) kegiatan pembangunan merupakan dokumen perencanaan pembangunan desa selama Enam tahun bagi Desa Sekar. Keberadaannya merupakan akumulasi berbagai usulan pembangunan dari enam dusun yang hanya mampu dipecahkan lewat kebijakan pembangunan tingkat desa. Karena sifatnya yang demikian maka Rencana Kerja Tindak Lanjut (RKTL) ini adalah dokumen yang sangat penting merupakan inti dari RPJM Desa Sekar.
Dokumen Rencana Kerja Tindak Lanjut (RKTL) kegiatan pembangunan ini berisi uraian tentang strategi pembangunan jangka menengah yang bersifat holistik dan terintegrasi di semua bidang, dengan tetap berupaya mensinkronisasikannya dengan kebijakan daerah dalam RPJMD baik secara makro-mikro dan strategis. Di samping itu proses penyaringan kegiatan pembangunan yang terpilih didasarkan pada kemampuan dan kompetensi desa dengan tetap mengedepankan nilai-nilai partisipatif, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian keberadaannya merupakan kebutuhan dan gambaran nyata pembangunan Desa Sekar. Berikut ini adalah matrik Rencana Kerja Tindak Lanjut (RKTL) kegiatan pembangunan Desa Sekar
Dari kegiatan prioritas yang direncanakan setiap tahun menjadi fokus pelaksanaan pembangunan di Desa Sekar sesuai dengan tahun anggaran yang ada melalui bidang pendidikan, kesehatan dan lingkungan, sarana prasarana, politik sosial budaya, Keagamaan, ekonomi, Kebencanaan, Pemuda olahraga dan Kesenian memanfaatkan beberapa sumber pendanaan baik pemerintahan pusat, daerah maupun desa ,seperti PNPM, APBN, APBD, ADD, SKPD, SWADAYA, KERJASAMA DG SWASTA, DLL.
Target capaian pembangunan ini diupayakan secara bertahap dengan mendahulukan kebutuhan-kebutuhan dasar masyarakat pada berbagai bidang kegiatan yang ada. Namun pelaksanaan kegiatan juga akan disesuaikan dengan perolehan anggaran yang mampu diakses oleh desa. Untuk kegiatan dalam skala pembiayaan yang besar, seperti sarana prasarana dasar dan lain-lain, maka pembiayaannya diupayakan dari APBN, PNPM dan SKPD ditambah kesediaan swadaya masyarakat. Sedangkan kegiatan skala kecil pemenuhannya lebih diarahkan berasal dari swadaya, kas desa, ADD dan kerjasama dengan swasta.
Pelaksana dan koordinator masing-masing kegiatan sedapat-dapatnya disesuaikan dengan tupoksi masing-masing kelembagaan yang ada, namun tetap melibatkan masyarakat dan khususnya pemanfaat atau sasaran. Untuk kegiatan yang terkait sarana prasarana umum akan dikelola oleh LPMD dan perangkatnya, kegiatan yang terkait bidang kesehatan dikoordinir oleh Poskesdes dan Posyandu, bidang pendidikan dikoordinir oleh Komite Sekolah, bidang pertanian dikoordinir oleh HIPPA dan kegiatan ekonomi dan simpan pinjam dikelola oleh PKK, bidang kepemudaan akan dikoordinir oleh organisasi kepemudaan desa seperti Karang Taruna dan Remaja Masjid.
Seluruh kegiatan pembangunan beserta capaian target akan senantiasa dievaluasi secara rutin serta melibatkan masyarakat (partisipatif). Pemantauan, evaluasi dan pertanggungjawaban dimaksud dilaksanakan dengan pendekatan sebagai berikut :
Bentuk pemantauan dan evaluasi yang dapat diterapkan nantinya, adalah sebagai berikut :
Strategi pencapaian target pembangunan yang meliputi waktu pelaksanaan, sumber dana, sasaran, penanggungjawab dan bentuk evaluasi pertanggungjawaban, dijelaskan secara detail pada tabel berikut :
MATRIK RENCANA KERJA TINDAK LANJUT DESA SEKAR